PENGERTIAN ARSIP DAN KEARSIPAN
Arsip dan kearsipan merupakan dua hal yang
berbeda, namun kedua kata tersebut sudah sangat sering kita jumpai dalam
kegiatan administrasi perkantoran, khususnya pada bidang kearsipan. Lalu apa
yang membedakan arti kata keduanya?. Berikut ini akan dijabarkan pengertian
Arsip dan Kearsipan.
A.
Pengertian Arsip
Berdasarkan
asal usul kata (Etimologis), kata 'arsip' jika ditinjau dari berbagai bahasa adalah sebagai berikut:
1.
Bahasa Yunani, arsip disebut archium yang
berarti peti untuk menyimpan sesuatu
2.
Bahasa Latin, arsip disebut felum (bundel)
yang artinya tali atau benang
3. Dalam bahasa Inggris, disebut archieve, artinya
kumpulan warkat, record artinya catatan, dan file yang berarti
sekumpulan informasi/warkat.
4.
Bahasa Belanda, archief artinya warkat.
5.
Dalam bahasa Jerman, disebut archivalen artinya
warkat.
Berdasarkan
pengertian berbagai bahasa diatas, dapat disimpulkan bahwa arsip adalah setiap
catatan yang tertulis, tercetak, atau ketikan dalam bentuk huruf, angka, atau
gambar yang mempunyai arti atau tujuan tertentu sebagai bahan komunikasi dan
informasi yang terekam pada kertas, kertas film, media komupter, dan lain-lain
yang disimpan dalam suatu aturan tertentu sehingga mudah menemukan apabila
diperlukan.
Sedangkan
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Arsip
adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai
dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima
oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan,
organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam
pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Suatu
warkat/dokumen baru dapat dikatakan arsip bila memenuhi syarat sebagai berikut:
1.
Mempunyai arti
2.
Mempunyai kegunaan
3.
Disimpan dengan teratur
B. Pengertian
Kearsipan
Sedangkan kearsipan
adalah suatu proses kegiatan mulai dari penerimaan, pengumpulan,
pengaturan, pemeliharaan, dan penyimpanan warkat menurut sistem tertentu,
sehingga saat diperlukan dapat ditemukan dengan mudah dan cepat.
Penyelenggaraan
kearsipan dilakukan dengan tujuan sebagai berikut:
1.
Agar arsip terpeliharan dengan baik
2.
Mudah menemukan kembali arsip yang dibutuhkan
dengan cepat
3.
Menghindari pemborosan waktu dan tenaga dalam
pencariannya
4.
Menghemat tempat penyimpanan arsip
5.
Menjaga Kerahasiaan arsip
6.
Menjaga kelestarian arsip
7.
Menyelamatkan arsip yg berisi informasi
penting baik bagi perusahaan, masyarakat/negar.
Untuk menyimpan
arsip dapat dilakukan dengan menggunakan sistem penyimpanan arsip yang sudah
dikenal secara luas, terdapat lima jenis penyimpanan arsip, sistem penyimpanan
arsip tersebut meliputi sistem abjad,
sistem masalah, sistem nomor, sistem tanggal, dan sistem wilayah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar